Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi negara sebagai bukti identitas diri anak (usia 0-17 tahun) yang bertujuan melindungi hak konstitusional anak. Fungsinya mempermudah akses pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, dan imigrasi, serta mencegah perdagangan anak.
PERSYARATAN
Penerbitan KIA untuk usia kurang dari 5 (lima) tahun harus memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Penerbitan KIA untuk usia lebih dari 5 (lima) tahun harus memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 / 3 x 4 / 4 x 6
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang kekantor dan menyerahkan berkas permohonan ke petugas KIA
- Petugas KIA melakukan verifikasi berkas permohonan;
- Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
- Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
- Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
- Kabid melakukan verifikasi elektronik;
- Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
- Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Pelayaanan
- Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
- Whatsapp : ...................................
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi negara sebagai bukti identitas diri anak (usia 0-17 tahun) yang bertujuan melindungi hak konstitusional anak. Fungsinya mempermudah akses pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, dan imigrasi, serta mencegah perdagangan anak.