Pindah Datang

Pindah datang Dukcapil adalah proses administrasi kependudukan untuk mencatatkan perpindahan domisili penduduk dari alamat lama ke alamat baru. Warga yang pindah wajib melapor ke Disdukcapil/kecamatan/kelurahan untuk menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) guna memperbarui data KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar tetap akurat dan valid.

 

PERSYARATAN

Pindah antar Kelurahan / Kecamatan 

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) 
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) 
  3. Kartu Keluarga asli
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli

Pindah antar  Kota / Kabupaten / Provinsi

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) 
  2. Kartu Keluarga asli

Datang 

  1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik  asli
  4. Kartu Keluarga Penduduk Kabupaten Malinau jika menumpang di Kartu Keluarga orang lain (Opsional : mengisi Formulir Pernyataan Tidak Keberatan Numpang Kartu Keluarga )
  5. Dokumen pendukung seperti fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian jika ada perubahan status perkawinan, ijazah terakhir jika ada perubahan status pendidikan, SK pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta jika ada perubahan pekerjaan dan mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di Mesin antrian;
  2. Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
  3. Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
  4. Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
  5. Jafung / ADB memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
  6. Kabid melakukan verifikasi elektronik;
  7. Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
  8. Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Pelayanan
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : .................................