Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) adalah dokumen identitas resmi yang diakui secara nasional sebagai bukti diri yang sah, diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk penduduk berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Fungsinya meliputi pengenalan jati diri, akses layanan publik/swasta (bank, BPJS, SIM), keikutsertaan dalam Pemilu, dan sebagai Single Identity Number untuk mencegah data ganda. Tujuannya adalah menjamin pengakuan hukum atas identitas, meningkatkan keamanan data, dan mempermudah administrasi kependudukan.

PERSYARATAN

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Sudah melakukan perekaman biometrik;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Dokumen Perjalanan;
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap.

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. KTP-el lama;

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. KTP-el lama;

Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dengan stataus terbaru;
  2. KTP-el lama;
  3. Kartu izin tinggal tetap bagi Penduduk Orang Asing;

Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. KTP-el lama;
  3. Dokumen Perjalanan;
  4. Kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang;
  3. KTP-el yang rusak jika rusak;
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing; 
  5. kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan kemudian ke loket KTP-el;
  2. Operator KTP melakukan pengecekan sidik jari pemohon jika benar dan sesuai maka proses pencetakan dilakukan saat itu juga;
  3. Pemohon menerima KTP-el terbaru.

WAKTU PENYELESAIAN

Langsung jadi (ditunggu) untuk yang bersangkuta atau satu hari kerja bagi yang dikuasakan

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Pelayanan
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : ..................................