Tugas dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten bertugas Membantu Bupati Menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencacatan Sipil. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan pendaftaran penduduk (KTP, KK), pencatatan sipil (akta kelahiran, kematian), serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan sesuai standar pelayanan.
Tugas Pokok:
- Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Pemerintah Kabupaten Malinau
Fungsi Utama:
- Pendaftaran Penduduk: Melayani penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), surat pindah, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Pencatatan Sipil: Menerbitkan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan perubahan nama.
- Pengelolaan Data: Mengelola informasi administrasi kependudukan dan database kependudukan.
- Pemanfaatan Data: Melakukan koordinasi pemanfaatan data kependudukan oleh instansi lain.
- Inovasi Layanan: Menyelenggarakan layanan digital seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas ini harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak identitas setiap warga negara.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL