IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses identitas diri secara digital. IKD adalah bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada perangkat smartphone.
Melalui IKD, penduduk Kabupaten Malinau dapat menyimpan dan menampilkan data kependudukan secara aman tanpa harus selalu membawa dokumen fisik. Data yang tersedia dalam IKD bersumber dari database kependudukan nasional yang terintegrasi dan terjamin keakuratannya.
Penerapan IKD di Kabupaten Malinau bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi kependudukan, serta mendukung transformasi layanan digital yang efektif dan efisien. Selain itu, IKD juga berperan dalam memperkuat perlindungan data pribadi dan mendorong pemanfaatan satu data kependudukan dalam berbagai layanan publik.
Disdukcapil Kabupaten Malinau terus mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan kependudukan dan peningkatan kemudahan akses layanan bagi seluruh warga.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL