Tugas PPID Pembantu
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab,tugas,dan kewengan;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan,pendokumentasian,penyediaan dan pelayanan Informaasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik;
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Membantu membuat ,mengelola,memelihara,dan memutakhirkan daftar informasi publik;dan
- Menjamin ketersdiaan dan akselarasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.
Wewenang PPID Pembantu
- Meminta dokumen Informasi Publik dari petugas Pelayanan Informasi di Badan publik;
- Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi Publik; dan
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melksanakan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualaikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL