Syarat Pembuatan Nama Untuk Pencatatan Dokumen Kependudukan
Kemendagri melalui Permendagri No 73 Tahun 2022, Peraturan tersebut berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga mengemukakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur untuk memudahkan pelayanan publik.
Hal ini diklaim akan jauh lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.
Misalnya saja, memudahkan ketika anak mau hendak sekolah atau pergi ke luar negeri untuk membuat paspor. (Sumber: https://indonesiabaik.id/.../aturan-nama-seseorang-pada...)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL